Font size
WorksheetsTeaching Factory
Total questions: 30
Worksheet time: 16mins
Dasar Hukum penyelenggaraan Revitaliasi SMK :
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor 16 tahun 2016
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN diatur dalam :
Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2018
Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2018
Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2018
Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2018
Komponen - komponen utama ekosistem dalam
mengimplementasikan teaching factory :
Peserta didik, Guru, dan Industri
Peserta didik, Guru, dan Manajemen Sekolah
Peserta didik, Guru, dan orang tua
Peserta didik, Kepala Sekolah, dan industri
Aspek-aspek penting dalam konsep Teaching Factory :
Kompetensi, Fasilitas, SDM
Kompetensi, Fasilitas, SDM, Manajemen, Lingkungan
Kompetensi, Didaktis, Fasiitas, SDM, Manajemen, Lingkungan
Kompetensi, Didaktis, Fasiitas, SDM, Manajemen, Lingkungan, Orang Tua
Parameter penerapan teaching factory menjadi dasar penyusunan
program pembelajaran yang akan digunakan, meliputi :
Manajemen,
Bengkel-Lab, Pola Pembelajaran Training, Marketing Promosi, Produk-Jasa,
SDM, Hubungan Industri, dan Pasar
Manajemen,
Bengkel-Lab, Pola Pembelajaran Training, Produk-Jasa,
SDM, dan Hubungan Industri.
Manajemen,
Bengkel-Lab, Pola Pembelajaran Training, Marketing Promosi, Produk-Jasa,
SDM, dan Hubungan Industri.
Manajemen,
Bengkel-Lab, Marketing Promosi, Produk-Jasa,
SDM, dan Hubungan Industri.
Di dalam SNP SMK/MAK, mengenai struktur standar isi, kompetensi kejuruan terdiri atas area kompetensi :
Kemampuan dasar, kemampuan spesifik, dan kemampuan khusus
Knowledge, Skill, dan Attitude
Literasi, Karakter, dan Estetika
Kemampuan teknis dan kewirausahaan
Berdasarkan spektrum Nomor 06 Tahun 2018, jumlah Bidang Keahlian SMK adalah :
10
144
11
9
Pembelajaran moda Teaching Factory termasuk bagiaan dari ........., didalam Standar Proses Pembelajaran
Pembelajaran Praktek
Pembelajaran Sistem Blok
Pelajaran pada pendidikan sistem ganda
Pembelajaran Kelas
Reliabel adalah salah satu prinsip penilaian dan standar penilaian pendidikan, yang di maksud reliabel adalah ::
penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya,
dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang
dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi
penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau
kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di
tempat kerja
penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan
pelaksanaan kurikulum
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan
Sumber-sumber penilaian hasil belajar dalam standar penilian pendidikan :
Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Pendidik dan Pemerintah
Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Satuan Pendidikan
Siapa nama lengkap Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Sulawesi Selatan Saat ini ?
Herry Sumiharto, SE, M.Ed
H. Hery Sumiharto
H. Hery Sumiharto, SE, M.Ed
H, Herry Sumiharto, S.Pd, M.Pd
Peraturan yang menjadi Pedoman
dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi
yang Link and Mach dengan Industri :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017
Setiap orang yang memiliki
keterampilan teknis yang berasal dari dunia usaha/industri yang
melatih dan membimbing peserta didik dalam meningkatkan
keterampilan teknis, disebut :
Guru Kejuruan
Guru Produktif
Instruktur Kejuruan
Guru Mata Pelajaran
Kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau
silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, disebut kompetensi :
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Profesional
Kompetensi Sosial
Standar Kompetensi Guru Kejuruan SMK/MAK terdiri dari :
Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional
Pedagogik, Kepribadian, dan Sosial
Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, dan Berkarakter
Cerdas, Terampil, Baik, dan Bersahaja
Berkomuniasi efektif dengan peserta
didik dalam konteks pembelajaran dan
aktivitas kemasyarakatan di lingkungan
satuan pendidikan, adalah salah satu sub kompetensi dari standar kompetensi guru kejuruan, yaitu :
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
Profesional
Menganalisis standar kompetensi kerja
yang relevan dengan materi
pembelajaran di bidang kejuruan, adalah salah satu sub kompetensi dari standar kompetensi guru kejuruan, yaitu :
Pedagogik
Sosial
Profesional
Keprbadian
Menyusun program Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di Dunia Usaha atau
Dunia Industri (DUDI) yang relevan
dengan bidang kejuruan, adalah salah satu sub kompetensi dari standar kompetensi guru kejuruan, yaitu
Sosial
Profesional
Pedagogik
Kepribadian
Koordinator Kurikulum dan Penilaian pada Bidang PSMK Disdik Prov. Su-Sel, adalah
Fatmala, SE
Fathmala, SE
A . Tasri, S.Sos, M.Si
Muh. Mahar, S.STP
Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang PSMK Disdik Prov. Sul-Sel, adalah :
A . Tasri, S.Sos, M.Si
Fatmala, SE
Muh. Mahar, S.STP
A . Tasri
Koordniator Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMK Bidang PSMK Disdik Prov. Sul-Sel, adalah
A . Tasri, S.Sos, M.Si
Fatmala, SE
Muh. Mahar, S.STP
Ady Eko Prasetyo, S.Pd, M.Si
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Standar Nasional
Pendidikan Adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015
Permendikbud yang mengatur tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK), adalah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 04
Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2008
Perlengkapan dan pendukung pembelajaran yang
dapat dipindah-pindahkan disebut :
Sarana
Prasarana
Ruang
Peralatan
Fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi satuan pendidikan
Sarana
Prasarana
Ruang
Peralatan
Ruang dalam suatu sekolah, termasuk :
Sarana
Prasarana
Perlengkapan
Peralatan
Menurut Spektrum tahu 2018, Bidang Keahlian Teknologi Rekayasa, terdiri dari berapa program keahlian :
16
10
11
15
13
Menurut Spektrum 2018, Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari berapa program keahlian?
4
3
2
5
Menurut Spektrum 2018, Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi terdiri ddari berapa Program Keahlian ?
6
5
4
3
Menurut Spektrum 2018, Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif terdiri dari berapa program Keahlian ?
9
8
7
6
