wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KESELAMATAN DAN MUTU KONSTRUKSI PISK 2023

Total questions: 46

Worksheet time: 23mins

Name
Class
Date
1.

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, tidak termasuk lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi ..

a)

SALAH

b)

BETUL

2.

Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas

a)

SALAH

b)

BETUL

3.

Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keselamatan kesehatan kerja untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

a)

BETUL

b)

SALAH

4.

Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pelaksanaan konstruksi.

a)

SALAH

b)

BETUL

5.

Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.

a)

BETUL

b)

SALAH

6.

Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.

a)

BETUL

b)

SALAH

7.

Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak

a)

BETUL

b)

SALAH

8.

Muatan Konseptual rancangan SMKK pada tahap perancangan adalah .. ?

a)

a.linkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.standar pemeriksaan dan pengujian;

d.rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.IBPRP;

g.daftar standar keamanan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.pernyataan pertanggung jawaban tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan

b)

a.linkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.standar pemeriksaan dan pengujian;

d.rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.IBPRP;

g.daftar standar keamanan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan

c)

a.linkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.standar pemeriksaan dan pengujian;

d.rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.IBPRP;

g.daftar standar dan/atau peraturan perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan

d)

a.linkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;

b.metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;

c.standar pemeriksaan dan pengujian;

d.rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;

e.rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;

f.IBPRP;

g.daftar standar dan/atau peraturan perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;

h.pernyataan pertanggung jawaban tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;

i.biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan

rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan

9.

Muatan Rancangan Konseptual SMKK pada Tahap pengkajian dan perencanaan adalah :

a.lingkup tanggung jawab perancangan;

b.informasi rinci terhadap kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan

c.rekomendasi teknis.

a)

SALAH

b)

BETUL

10.

Muatan elemen SMKK adalah:

a.partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi;

b.pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;

c.dukungan Keselamatan Konstruksi;

d. Pengawasan Keselamatan Konstruksi; dan

e.evaluasi kinerja penerapan SMKK.

a)

SALAH

b)

BETUL

11.

Elemen dalam Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi adalah :

a.kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal;

b.organisasi pengelola SMKK;

c.komitmen Keselamatan Konstruksi dan partisipasi tenaga kerja; dan

d.supervisi, training, akuntabilitas, sumber daya, dan dukungan.

a)

BETUL

b)

SALAH

12.

Elemen perencanaan Keselamatan Konstruksi adalah ..?

a)

a.sumber daya berupa teknologi, peralatan, material, dan biaya;

b.kompetensi tenaga kerja;

c.kepedulian organisasi;

d.manajemen komunikasi; dan

e. informasi terdokumentasi.

b)

a.IBPRP;

b.rencana tindakan keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja yang tertuang dalam sasaran dan program; dan

c.pemenuhan standar dan peraturan perundanganundangan Keselamatan Konstruksi.

c)

a.perencanaan implementasi RKK;

b.pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi;

c.kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat; dan

d.investigasi kecelakaan Konstruksi.

d)

a.pemantauan atau inspeksi;

b.audit;

c.evaluasi;

d.tinjauan manajemen; dan

e.peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.

13.

Elemen dukungan Keselamatan Konstruksi adalah ..?

a)

a.IBPRP;

b.rencana tindakan keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja yang tertuang dalam sasaran dan program; dan

c.pemenuhan standar dan peraturan perundanganundangan Keselamatan Konstruksi.

b)

a.perencanaan implementasi RKK;

b.pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi;

c.kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat; dan

d.investigasi kecelakaan Konstruksi.

c)

a.sumber daya berupa teknologi, peralatan, material, dan biaya;

b.kompetensi tenaga kerja;

c.kepedulian organisasi;

d.manajemen komunikasi; dan

e. informasi terdokumentasi.

d)

a.pemantauan atau inspeksi;

b.audit;

c.evaluasi;

d.tinjauan manajemen; dan

e.peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.

14.

Elemen operasi Keselamatan Konstruksi adalah .. ?

a)

a.perencanaan implementasi RKK;

b.pengendalian operasi Keselamatan Konstruksi;

c.kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat; dan

d.investigasi kecelakaan Konstruksi.

b)

a.IBPRP;

b.rencana tindakan keteknikan, manajemen, dan tenaga kerja yang tertuang dalam sasaran dan program; dan

c.pemenuhan standar dan peraturan perundanganundangan Keselamatan Konstruksi.

c)

a.sumber daya berupa teknologi, peralatan, material, dan biaya;

b.kompetensi tenaga kerja;

c.kepedulian organisasi;

d.manajemen komunikasi; dan

e. informasi terdokumentasi.

d)

a.pemantauan atau inspeksi;

b.audit;

c.evaluasi;

d.tinjauan manajemen; dan

e.peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi.

15.

Dalam hal pekerjaan konsultansi pengawasan memiliki besaran kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), RKK pengawasan hanya memuat:

a.prosedur dan/atau instruksi kerja pengawasan;

b.formulir izin kerja yang telah ditandatangani; dan

c.laporan penerapan RKK pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

a)

SALAH

b)

BETUL

16.

RKK sederhana paling sedikit memuat:

a.kebijakan Keselamatan Konstruksi;

b.pengadaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja;

c.IBPRP sederhana; d. rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya; dan

d.jadwal inspeksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

17.

Setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam RMPK. RMPK paling sedikit memuat:

a)

a.Bagan alir pelaksanaan pekerjaan;

b.jadwal pelaksanaan pekerjaan;

c.gambar dan spesifikasi teknis;

d.tahapan pekerjaan;

e.rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;

f.rencana pemeriksaan dan pengujian;

g.pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan

h.pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan.

b)

a.Bagan alir pelaksanaan pekerjaan;

b.jadwal pelaksanaan pekerjaan;

c.gambar dan spesifikasi teknis;

d.tahapan pekerjaan;

e.rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;

f.rencana pemeriksaan dan pengujian;

g.pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan

h.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan

c)

a.struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa;

b.jadwal pelaksanaan pekerjaan;

c.gambar dan spesifikasi teknis;

d.tahapan pekerjaan;

e.rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;

f.rencana pemeriksaan dan pengujian;

g.pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan

h.pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok, kriteria, dan prosedur pemilihan.

d)

a.struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa;

b.jadwal pelaksanaan pekerjaan;

c.gambar dan spesifikasi teknis;

d.tahapan pekerjaan;

e.rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek Keselamatan Konstruksi;

f.rencana pemeriksaan dan pengujian;

g.pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan

h.Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan

18.

Program Mutu paling sedikit memuat:

a.informasi kerja;

b.organisasi kerja yang menggambarkan hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;

c.jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan serta penugasan personel inti dan personel pendukung;

d.metode pelaksanaan kerja;

e.pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan

f.laporan pekerjaan.

a)

BETUL

b)

SALAH

19.

Dalam hal Pekerjaan Konstruksi memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar dan melalui metode pengadaan langsung, RMPK hanya memuat metode pekerjaan, rencana pemeriksaan dan pengujian, dan jumlah dan jenis pemasok.

a)

SALAH

b)

BETUL

20.

Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi melalui Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, Program Mutu hanya memuat metode dan pengendalian pekerjaan.

a)

SALAH

b)

BETUL

21.

Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar, setiap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan dalam dokumen RKPPL (Rencana Kerja Pemantauan dan Pengelolan Lingkungan Hidup)

a)

BETUL

b)

SALAH

22.

Dokumen RKPPL paling sedikit memuat:

a.struktur organisasi;

b.rona lingkungan awal sebelum dimulainya Pekerjaan Konstruksi;

c.rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

d.pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

a)

SALAH

b)

BETUL

23.

Penerapan SMKK dijelaskan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa pada saat penjelasan dokumen. RKK yang telah dinilai harus dilengkapi dan disahkan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

a)

SALAH

b)

BETUL

24.

Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan ahli keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau tenaga ahli yang membidangi Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

25.

Personil manajerial untuk Keselamatan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar yaitu

a)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi madya atau Ahli Keselamatan Konstruksi madya; atau

2.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

b)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda; atau

2.Petugas Keselamatan Konstruksi.

c)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama atau Ahli Keselamatan Konstruksi utama; atau

2.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi madya atau Ahli Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;

26.

Personil manajerial untuk Keselamatan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang

a)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi utama atau Ahli Keselamatan Konstruksi utama; atau

2.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi madya atau Ahli Keselamatan Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;

b)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi madya atau Ahli Keselamatan Konstruksi madya; atau

2.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

c)

1.Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi muda atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda; atau

2.Petugas Keselamatan Konstruksi.

d)

Tidak ada yang benar

27.

Dalam hal pengadaan Pekerjaan Konstruksi menggunakan metode sistem nilai, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan Biaya Penerapan SMKK dinyatakan gugur.

a)

SALAH

b)

BETUL

28.

Dalam hal pengadaan Pekerjaan Konstruksi menggunakan metode sistem harga terendah, Penyedia Jasa yang tidak menyampaikan perkiraan Biaya Penerapan SMKK nilai penawaran biayanya dinilai nol.

a)

BETUL

b)

SALAH

29.

Dokumen pemilihan paling sedikit harus memuat:

a.identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pengawasan atau manajemen penyelenggaraan pekerjaan sesuai tahapan Pekerjaan Konstruksi;

b.tenaga ahli untuk Keselamatan Konstruksi; dan

c.Biaya Penerapan SMKK pada HPS

a)

BETUL

b)

SALAH

30.

Penerapan SMKK pada tahapan perancangan Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan melaksanakan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP.

a)

SALAH

b)

BETUL

31.

Pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan perencanaan pekerjaan.

a)

SALAH

b)

BETUL

32.

RKK yang berupa RKK pelaksanaan, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP disampaikan oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi untuk diperiksa, dibahas, atau direviu oleh konsultan Pengawas/direksi teknis/Penyedia Jasa.

a)

BETUL

b)

SALAH

33.

RKK yang berupa RKK pelaksanaan , RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP yang telah diperiksa, dibahas, atau direviu disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

34.

Program Mutu, RKK yang berupa RKK pengawasan dan RKK manajemen penyelenggaraan konstruksi disampaikan oleh konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi, diperiksa, dibahas, atau direviu oleh pelaksana Pekerjaan Konstruksi/Pengguna Jasa, dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan/atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan Pekerjaan.

a)

BETUL

b)

SALAH

35.

Dalam tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus disesuaikan dengan perubahan lingkup dan kondisi pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Penyesuaian RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.

a)

SALAH

b)

BETUL

36.

Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi , Penyesdia Jasa dapat dibantu oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, ahli Keselamatan Konstruksi, tenaga ahli teknis yang terkait Keselamatan Konstruksi, dan/atau petugas Keselamatan Konstruksi.

a)

SALAH

b)

BETUL

37.

AKK harus ditinjau kembali oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, Ahli Keselamatan Konstruksi, dan/atau tenaga ahli yang membidangi Keselamatan Konstruksi dalam hal terjadi perubahan metode kerja, situasi, pengamanan, dan sumber daya manusia. Hasil peninjauan kembali harus mendapatkan persetujuan dari Penyedia Jasa dan ahli teknik sesuai bidangnya yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

38.

Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Rencana metode pelaksanaan kerja, AKK serta rencana pemeriksaan dan pengujian merupakan komponen yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan izin kerja.

a)

BETUL

b)

SALAH

39.

Berdasarkan hasil pelaksanaan RKK, RMPK, Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP dan laporan, Penyedia Jasa melaksanakan evaluasi kinerja penerapan SMKK setiap bulan.

a)

SALAH

b)

BETUL

40.

Penerapan SMKK dalam tahap serah terima pertama pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/pengawasan dan Penyedia Jasa pelaksana konstruksi. Penerapan SMKK dilakukan dengan menyampaikan dokumen hasil penerapan SMKK danjuga melampirkan RMLLP.

a)

BETUL

b)

SALAH

41.

Penerapan SMKK dalam Masa Pemeliharaan

Dilakukan oleh Pengguna Jasa pelaksana konstruksi dengan menerapkan elemen operasi Keselamatan Konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

42.

Untuk menerapkan SMKK dalam Masa Pemeliharaan, Pengguna Jasa harus merujuk pada:

a.gambar terpasang dan dokumen terlaksana; dan

b.panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan Konstruksi bangunan yang sudah memperhitungkan Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil gambar terpasang dan RKK yang sudah dimutakhirkan.

a)

SALAH

b)

BETUL

43.

Penerapan SMKK dalam tahapan serah terima pekerjaan dilakukan dengan menyerahkan dokumen:

a.laporan pelaksanaan RKK

b.dokumen RMPK;

c.dokumen Program Mutu; dan

d.dokumen RKPPL.

a)

BETUL

b)

SALAH

44.

Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus melampirkan panduan operasi dan pemeliharaan yang merupakan pemutakhiran rancangan konseptual SMKK pada tahap perancangan yang merupakan bagian dari laporan penerapan SMKK.

a)

BETUL

b)

SALAH

45.

KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SMKK BERDASAR TINGKAT RESIKO BESAR JIKA :

a.Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);

b.mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;

c.menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;

d.menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau

e.Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.

a)

SALAH

b)

BETUL

46.

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

a)

SALAH

b)

BETUL