wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Filsafat Hukum Islam

Total questions: 51

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian ‘Illat dalam istilah ushul fiqh adalah...

a)

A. Tujuan filosofis di balik suatu hukum

b)

B. Sifat yang menjadi alasan pensyariatan hukum, yang konkret dan terukur

c)

C. Manfaat yang diperoleh dari penerapan hukum

d)

D. Hikmah yang bersifat universal

2.

Hikmah dalam pensyariatan hukum Islam adalah...

a)

A. Alasan logis yang mendasari qiyas

b)

B. Sifat yang jelas (zhahir) dan konsisten (mundhabith)

c)

C. Tujuan atau manfaat yang ingin dicapai oleh syariat

d)

D. Sebab langsung yang menghubungkan fakta dengan hukum

3.

Perbedaan utama antara ‘Illat dan Hikmah adalah…

a)

A. ‘Illat bersifat abstrak, sedangkan Hikmah bersifat konkret.

b)

B. ‘Illat dapat dijadikan pijakan qiyas, sedangkan Hikmah tidak.

c)

C. Hikmah selalu disebutkan dalam nash, sedangkan ‘Illat tidak.

d)

D. ‘Illat berkaitan dengan ibadah mahdhah, sedangkan Hikmah berkaitan dengan muamalah.

4.

Dalam larangan meminum khamar, ‘illat yang disepakati jumhur ulama adalah…

a)

A. Menghindari pemborosan harta.

b)

B. Menjaga kesehatan jasmani.

c)

C. Sifat memabukkan (al-iskar).

d)

D. Menghindari permusuhan dan kebencian.

5.

Syarat ‘Illat agar dapat dijadikan dasar qiyas adalah sebagai berikut, KECUALI…

a)

A. Sifat tersebut harus jelas dan dapat diidentifikasi (zhahir).

b)

B. Sifat tersebut harus konsisten dan terukur (mundhabith).

c)


C. Sifat tersebut harus sesuai sepenuhnya dengan semua hikmah yang mungkin.

d)

D. Sifat tersebut harus relevan (munasib) dengan hukum yang ditetapkan.

6.

Hukum yang ‘illat-nya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia dan harus diterima sebagaimana adanya disebut hukum…

a)

A. Ta’aqquli

b)

B. Ta’abbudi

c)

C. Qiyasi

d)


D. Muamalah

7.

Jika ‘illat suatu hukum hilang, maka konsekuensi logisnya adalah…

a)


A. Hukum tetap berlaku karena hikmahnya mungkin masih ada.

b)


B. Hukum tersebut menjadi tidak berlaku atau berubah.

c)


C. Hukum harus dicari melalui metode istihsan.

d)


D. Hukum dikembalikan kepada nash yang lain.

8.

Seorang ulama menganalogikan (mengqiyaskan) narkotika pada khamar karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Proses ini menunjukkan bahwa…

a)


A. Hikmah dari kedua larangan tersebut adalah sama.

b)

B. ‘Illat adalah elemen kunci dalam pengembangan hukum secara rasional.

c)

C. Hukum Islam bersifat statis dan tidak dapat berkembang.

d)


D. Qiyas lebih mengutamakan kemaslahatan daripada ‘illat.

9.

Pernyataan manakah yang PALING TEPAT mengenai hubungan Hikmah dan ‘Illat?

a)


A. ‘Illat selalu mewujudkan semua Hikmah dalam setiap kasus individu.

b)

B. ‘Illat adalah jalan atau sebab untuk mencapai Hikmah.

c)


C. Hikmah adalah dasar yang lebih kuat daripada ‘Illat dalam menetapkan hukum.

d)


D. Mengetahui Hikmah adalah syarat mutlak untuk menentukan ‘Illat.

10.

Kaidah ushul “Al-Hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” menjelaskan bahwa…

a)


A. Hukum itu beredar sesuai dengan maslahat.

b)


B. Hukum itu eksis bersama ada atau tidaknya ‘illat.

c)


C. Hukum harus selalu dicari hikmahnya.

d)


D. Setiap hukum pasti memiliki ‘illat yang diketahui.

11.

‘Illat yang secara tegas disebutkan dalam nash (baik Al-Qur’an maupun Sunnah) disebut…

a)

A. ‘Illat Munasibah

b)


B. ‘Illat Mursalah

c)


C. ‘Illat Mustanbathah

d)


D. ‘Illat Manshushah

12.

Pernyataan manakah yang PALING TEPAT tentang hubungan antara Fikih (hukum positif Islam) dan Akhlak?

a)


A. Fikih adalah penjabaran teknis yang terlepas dari pertimbangan akhlak.

b)


B. Akhlak adalah landasan moral yang menginspirasi dan melandasi formulasi Fikih.

c)


C. Akhlak hanya relevan dalam tasawuf, tidak dalam Fikih.

d)


D. Fikih mengatur hubungan dengan manusia, akhlak mengatur hubungan dengan Allah.

13.

Seorang hakim (qadi) yang memutuskan perkara berdasarkan bukti lahiriah, padahal ia mengetahui kebenaran batiniah yang berbeda, mencerminkan…

a)


A. Pemisahan mutlak antara pertimbangan legal dan moral

b)


B. Konflik antara keadilan prosedural (legal) dan keadilan substantif (moral)

c)


C. Keunggulan moral atas hukum formal

d)


D. Kegagalan sistem peradilan Islam

14.

Manakah dari pasangan berikut yang merupakan contoh di mana hukum formal (fikih) dan pertimbangan moral (akhlak) mungkin tidak selalu sejalan dalam praktiknya?

a)


A. Perceraian dengan talak yang sah secara hukum, namun dilakukan tanpa alasan yang baik dan dengan cara yang menyakiti.

b)

B. Shalat lima waktu yang dilaksanakan tepat waktu.

c)


C. Pembayaran zakat mal yang dihitung secara tepat.

d)


D. Pelaksanaan haji yang memenuhi semua rukun.

15.

Dalam konteks modern, tantangan terbesar dalam menjaga keterkaitan legal dan moral dalam hukum Islam adalah…

a)


A. Dominannya pendekatan legal-formalistik (tekstual) yang mengabaikan konteks dan tujuan moral.

b)


B. Tidak adanya teks suci yang mengatur masalah kontemporer.

c)


C. Hilangnya lembaga otoritatif seperti khilafah.

d)


D. Terlalu banyaknya mazhab fikih.

16.

Pernyataan “Setiap yang haram adalah buruk (qabih) secara moral, dan setiap yang buruk secara moral pada dasarnya dilarang (haram)” menggambarkan prinsip…

a)

A. Keselarasan antara hukum dan moral dalam Islam.

b)


B. Keutamaan moral atas hukum.

c)


C. Keutamaan hukum atas moral.

d)


D. Otonomi hukum dari moral.

17.

Secara filosofis, keterkaitan erat antara legal dan moral dalam hukum Islam bersumber dari keyakinan bahwa…

a)


A. Hukum adalah produk konsensus sosial belaka.

b)


B. Sumber hukum yang satu (Allah) menghasilkan kesatuan antara perintah (hukum) dan sifat-Nya (Maha Baik, Maha Adil).

c)


C. Agama harus mengatur semua aspek kehidupan secara detail.

d)


D. Negara berhak mencampuri urusan privat warganya.

18.

Relasi ideal antara Syari’ah (hukum formal) dan Tasawuf (Sufisme) dalam tradisi Islam sering digambarkan sebagai…

a)


A. Dua jalan yang berbeda dan saling bertentangan.

b)


B. Satu kesatuan yang tak terpisahkan, di mana Syari’ah adalah kulit luar dan Tasawuf adalah hati dalamnya.

c)


C. Tasawuf sebagai pengganti Syari’ah bagi kalangan elit spiritual.

d)


D. Syari’ah untuk awam, Tasawuf untuk khawas (khusus).

19.

Konsep “Ihsan” yang berarti “menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka Dia melihatmu,” menjadi titik temu antara…

a)

A. Fikih dan politik

b)


B. Akidah dan sejarah

c)


C. Syari’ah (amal lahir) dan Hakikat

d)

(kesadaran batin)
D. Muhkam dan mutasyabih

20.

Dalam perspektif sufi, menjalankan Syari’ah tanpa disertai dengan dimensi spiritual (seperti ikhlas dan menghadirkan hati) dapat terjatuh pada bahaya…

a)

A. Bid’ah hasanah

b)


B. Formalisme dan riya’

c)


C. Kufur nikmat

d)


D. Ilhad (ateisme)

21.

Apa yang dimaksud dengan Hilah al-Syar’iyyah?

a)

A. Metode penafsiran Al-Qur’an yang kreatif.

b)


B. Upaya legal untuk menghindari suatu ketentuan hukum dengan menggunakan celah-celah hukum secara formal.

c)


C. Penyelesaian sengketa melalui mediasi.

d)


D. Konsensus ulama tentang masalah kontemporer.

22.

Hilah dalam konteks hukum Islam sering kali kontroversial karena…

a)


A. Selalu berdasarkan dalil yang kuat.

b)

B. Dapat mengabaikan tujuan moral (maqashid) di balik hukum.

c)


C. Hanya digunakan dalam ibadah mahdhah.

d)


D. Merupakan hasil ijtihad yang disepakati semua ulama.

23.

Pernyataan “Man tafaqqah wa lam tasawwaf fa qad tafassaq, wa man tasawwaf wa lam tafaqqah fa qad tazandaq” secara umum menekankan…

a)

A. Keutamaan fikih atas tasawuf.

b)


B. Keutamaan tasawuf atas fikih.

c)


C. Keseimbangan antara ilmu fikih (hukum formal) dan penyucian jiwa (tasawuf).

d)


D. Bahwa fikih dan tasawuf adalah dua jalan yang terpisah.

24.

Pernyataan yang secara implisit mengkritik orang yang hanya menguasai fikih tanpa tasawuf karena berpotensi…

a)


A. Terlalu toleran terhadap penyimpangan.

b)


B. Terjebak pada formalisme hukum dan memanipulasinya untuk kepentingan pribadi (Hilah).

c)


C. Mengabaikan ibadah ritual.

d)


D. Menjadi terlalu mistis.

25.

Kaidah ushul fiqh yang relevan untuk mengkritik Hilah yang merusak tujuan hukum adalah…

a)


A. “Al-masyaqqah tajlib at-taisir.”

b)


B. “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih.”

c)


C. “Al-umuru bi maqashidiha.”

d)


D. “Al-aslu fil mu’amalati al-ibahah.”

26.

Dari perspektif filosofis, problem mendasar dari Hilah yang tercela adalah…

a)


A. Pelanggaran terhadap konsistensi logika hukum.

b)


B. Pemisahan antara hukum (law) dan moralitas (morality), atau antara bentuk (form) dan substansi (substance).

c)


C. Ketidakmampuan ulama klasik memahami kebutuhan modern.

d)


D. Pengabaian terhadap adat istiadat setempat.

27.

Pengertian Maqashid al-Syari’ah secara terminologis adalah…

a)


A. Hukum-hukum detail yang dihasilkan dari proses ijtihad.

b)


B. Tujuan-tujuan dan rahasia kebijaksanaan di balik pensyariatan hukum oleh Allah SWT.

c)


C. Kumpulan ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an.

d)


D. Seluruh aturan yang terkandung dalam kitab-kitab fikih mazhab.

28.

Konsep maslahat yang menjadi inti Maqashid al-Syari’ah diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan. Urutan yang benar dari yang paling penting adalah…

a)


A. Hajiy – Dlarury – Tahsiniy

b)


B. Tahsiniy – Hajiy – Dlarury

c)


C. Dlarury – Hajiy – Tahsiniy

d)


D. Dlarury – Tahsiniy – Hajiy

29.

Larangan membunuh dan kewajiban qishash bertujuan utama untuk menjaga…

a)


A. Hifzh al-Din (Agama)

b)


B. Hifzh al-Nafs (Jiwa)

c)


C. Hifzh al-Mal (Harta)

d)


D. Hifzh al-‘Irdh (Kehormatan

30.

Hukum potong tangan bagi pencuri dan larangan riba bertujuan utama untuk menjaga…

a)


A. Hifzh al-Din (Agama)

b)


B. Hifzh al-‘Aql (Akal)

c)

C. Hifzh al-Nasl (Keturunan)

d)


D. Hifzh al-Mal (Harta)

31.

Contoh kebutuhan Hajiy (sekunder) dalam bidang ibadah adalah…

a)


A. Kewajiban shalat lima waktu.

b)


B. Rukhshah (keringanan) mengqashar shalat saat bepergian jauh.

c)

C. Anjuran memakai wewangian ke masjid.

d)


D. Larangan makan bawang sebelum ke masjid.

32.

Jika suatu hukum bertentangan dengan Maqashid al-Syari’ah yang bersifat Dlarury, maka…

a)


A. Hukum tersebut harus dilaksanakan secara tekstual.

b)


B. Hukum tersebut perlu ditinjau ulang atau diberi pengecualian.

c)


C. Hukum tersebut lebih diutamakan daripada maqashid.

d)


D. Maqashid harus mengikuti hukum.

33.

Prinsip “Menolak kerusakan (mafsadah) didahulukan atas menarik manfaat (maslahah)” merupakan turunan dari Maqashid yang bertujuan…

a)


A. Mengembangkan tradisi baru.

b)


B. Menjaga kemaslahatan yang lebih besar dengan mencegah bahaya.

c)


C. Selalu mengambil jalan yang paling mudah.

d)


D. Mengikuti pendapat mayoritas.

34.

Seseorang yang hanya terpaku pada teks hukum (zhahir nash) tanpa mempertimbangkan Maqashid-nya berpotensi terjebak dalam…

a)

A. Formalisme hukum yang dapat mengabaikan keadilan substansial.

b)


B. Pemikiran yang terlalu liberal.

c)

C. Penyimpangan akidah.

d)


D. Sikap tidak peduli pada ibadah.

35.

Secara etimologis, Ijtihad bermakna “pengerahan segenap kemampuan.” Namun secara terminologis dalam ushul fiqh, ijtihad lebih tepat diartikan sebagai…

a)


A. Upaya keras mencari kebenaran mutlak dalam segala hal.

b)

B. Upaya sungguh-sungguh seorang ahli untuk menghasilkan hukum syar’i praktis (amali) dari dalil-dalil terperinci.

c)


C. Kegiatan menggali hukum dari Al-Qur’an saja.

d)


D. Proses mencari dalil untuk mendukung pendapat yang telah ada.

36.

Di antara persyaratan NON-SKILL (bukan keahlian intelektual) yang harus dipenuhi seorang mujtahid adalah…

a)


A. Menguasai ilmu bahasa Arab dengan sempurna.

b)


B. Memahami ayat-ayat dan hadits hukum.

c)


C. Memiliki integritas moral (al-‘adalah) dan ketakwaan.

d)


D. Mengetahui metode qiyas.

37.

Seorang yang telah memenuhi semua syarat ijtihad (mujtahid) kemudian berijtihad. Pernyataan yang PALING BENAR tentang hasil ijtihadnya adalah…

a)


A. Pasti benar dan tidak mungkin salah karena ia telah ahli.

b)


B. Bisa benar atau salah, tetapi ia mendapat satu pahala.

c)


C. Bisa benar atau salah; jika benar dapat dua pahala, jika salah dapat satu pahala.

d)


D. Harus diikuti oleh semua orang karena merupakan hukum Allah.

38.

Absolutisasi hasil ijtihad berarti…

a)


A. Meyakini bahwa hasil ijtihad seorang ulama adalah satu-satunya kebenaran yang mutlak dan menutup pintu untuk pendapat lain.

b)


B. Menganggap semua hasil ijtihad memiliki nilai kebenaran yang sama.

c)


C. Menolak semua hasil ijtihad masa lalu.

d)


D. Melakukan ijtihad hanya pada masalah-masalah baru.

39.

Pernyataan: “Semua mujtahid benar (kullu mujtahid mushib).” Pernyataan ini bermakna…

a)


A. Secara faktual, hukum yang mereka hasilkan semuanya benar.

b)


B. Masing-masing mujtahid telah mencapai kebenaran menurut kapasitas dan metodologinya, sehingga berhak mendapat pahala.

c)


C. Semua pendapat mereka bisa langsung diterapkan tanpa filter.

d)


D. Tidak perlu ada upaya kritik (naqd) terhadap ijtihad mereka.

40.

Deabsolutisasi hasil ijtihad sangat diperlukan karena…

a)


A. Para ulama dahulu pasti salah dalam berijtihad.

b)


B. Realitas sosial, konteks, dan kebutuhan manusia berubah seiring waktu.

c)

C. Semua kitab fikih klasik sudah tidak relevan.

d)


D. Ijtihad adalah kegiatan manusiawi yang bebas dari salah.

41.

Contoh berikut yang BUKAN termasuk bentuk naqdul ijtihad yang sah adalah…

a)


A. Mengkritik kesimpulan hukum Imam Syafi’i tentang sewa tanah karena tidak lagi mempertimbangkan sistem pertanian modern.

b)


B. Menolak hasil ijtihad seorang ulama hanya karena ia berasal dari mazhab yang berbeda.

c)


C. Merevisi pendapat hukum karena ditemukan dalil kuat yang terlewatkan oleh mujtahid sebelumnya.

d)


D. Membatasi generalisasi suatu hukum setelah dianalisis bahwa ‘illat-nya tidak universal.

42.

Ketegangan filosofis utama antara prinsip universalitas HAM dan hukum Islam seringkali berpusat pada:

a)

A. Perbedaan bahasa.

b)


B. Sumber otoritas tertinggi: kedaulatan manusia vs. kedaulatan Tuhan (Allah SWT).

c)


C. Ketidakcocokan sistem ekonomi.

d)


D. Perbedaan iklim geografis.

43.

Konsep "hak" dalam HAM bersifat "inherent" (melekat sejak lahir) dan diberikan oleh negara. Sementara dalam hukum Islam, hak (haqq) pada dasarnya bersifat...

a)

A. Pemberian negara yang absolut.

b)


B. Hadiah dari orang tua.

c)


C. Pemberian (pemberian) dari Tuhan, di mana manusia adalah pemegang amanah (khalifah).

d)


D. Hasil perjuangan kelas sosial.

44.

Dalam hukum pidana Islam (jinayah), hukuman mati untuk pembunuhan disengaja (qishash) dipandang oleh sebagian pemikir HAM sebagai pelanggaran terhadap:

a)

A. Hak untuk hidup.

b)


B. Hak atas kebebasan berekspresi.

c)


C. Hak atas pekerjaan.

d)


D. Hak anak.

45.

Contoh HAM yang secara umum DITERIMA dan diaplikasikan dalam masyarakat Muslim modern adalah:

a)

A. Hak untuk pernikahan sesama jenis.

b)


B. Hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam.

c)


C. Hak untuk murtad secara terbuka tanpa konsekuensi sosial maupun hukum.

d)


D. Hak untuk mengonsumsi narkoba.

46.

Secara biologis, perbedaan antara laki-laki dan perempuan merujuk pada konsep...

a)

a. Gender

b)


b. Sex

c)


c. Kodrat ilahi

d)


d. Konstruksi sosial

47.

Konsep yang merujuk pada peran, perilaku, ekspresi, dan identitas yang dikonstruksikan secara sosial dan kultural sebagai "maskulin" atau "feminin" adalah...

a)

a. Sex

b)


b. Gender

c)


c. Fitrah

d)


d. Takdir

48.

Hukum qodrati dalam diskursus Islam dan gender biasanya dimaknai sebagai...

a)

a. Hukum buatan ulama abad pertengahan

b)


b. Ketentuan Allah yang melekat pada penciptaan manusia (seks biologis) dan bersifat tetap

c)


c. Hukum adat yang disahkan oleh syariat

d)


d. Aturan-aturan yang hanya berlaku untuk perempuan

49.

Larangan perempuan menjadi pemimpin negara (imamah kubra) menurut pandangan mayoritas ulama klasik, oleh sebagian pemikir Muslim kontemporer ditinjau ulang dengan argumen bahwa...

a)


a. Larangan tersebut bersifat qodrati dan mutlak

b)


b. Hadis tentang hal tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an

c)


c. Larangan tersebut lebih merupakan penilaian atas realitas sosial budaya masa lalu (konstruksi) daripada hukum agama yang pasti (qath'i)

d)


d. Semua sahabat perempuan setuju dengan larangan tersebut

50.

Prinsip "al-ummu madrasatun" (ibu adalah sekolah) sering digunakan untuk membatasi perempuan di ranah domestik. Pembacaan progresif melihat ungkapan ini sebagai...

a)

a. Pengakuan atas peran strategis dan mulia perempuan, tanpa menutup kemungkinan peran di ranah publik

b)


b. Larangan bagi perempuan untuk berkariir di luar rumah

c)


c. Penetapan kodrat psikologis perempuan sebagai pendidik satu-satunya

d)


d. Perintah agar perempuan hanya mengurusi anak

51.

Konsep "wilayah" (perwalian) dalam pernikahan, dimana laki-laki sebagai wali bagi perempuan, menurut analisis gender kontemporer perlu dilihat sebagai...

a)

a. Bukti superioritas laki-laki

b)


b. Konsep qodrati yang mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan

c)


c. Institusi sosial yang mungkin bermakna perlindungan dalam konteks tertentu, tetapi perlu ditinjau ulang implementasinya agar tidak melanggar prinsip kemitraan (musyarakah) dalam pernikahan

d)


d. Hal yang sudah tidak berlaku di zaman modern