Font size
WorksheetsUAS HK DAGANG M. HADYAN 2025
Total questions: 100
Worksheet time: 17mins
Hukum Dagang merupakan lex specialis dari Hukum Perdata. Asas yang mendasari hubungan antara KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah...
Lex superior derogat legi inferiori
Lex specialis derogat legi generali
Lex posterior derogat legi priori
Pacta sunt servanda
Equality before the law
Berdasarkan sejarahnya, Kodifikasi Hukum Dagang pertama kali diperintahkan oleh Raja Louis XIV di Perancis pada tahun 1673 yang dikenal dengan sebutan...
Corpus Iuris Civilis
Code de Commerce
Ordonnance du Commerce
Wetboek van Koophandel
Magna Carta
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, definisi Hukum Dagang adalah...
Hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Aturan yang mengatur hubungan antar negara dalam perdagangan.
Hukum yang mengatur jual beli barang bergerak saja.
Hukum yang berkaitan dengan pidana ekonomi.
Berlakunya Wetboek van Koophandel (KUHD) di Indonesia pada zaman Hindia Belanda didasarkan pada asas...
Konkordansi
Nasionalitas
Teritorialitas
Publisitas
Kemanfaatan
Pasal 1 KUHD menegaskan hubungan antara KUHD dan KUHPerdata. Implikasi hukum dari pasal ini adalah...
KUHPerdata tidak berlaku sama sekali dalam perkara dagang.
KUHD menghapus keberlakuan KUHPerdata secara total.
Jika tidak diatur khusus dalam KUHD, maka ketentuan KUHPerdata berlaku.
KUHPerdata hanya berlaku bagi pedagang kecil.
KUHD hanya berlaku bagi perusahaan berbadan hukum.
Berikut ini yang bukan merupakan sumber Hukum Dagang di Indonesia adalah...
KUHD (WvK)
KUHPerdata (BW)
Kebiasaan/Hukum Kebiasaan
Perjanjian Internasional (Traktat)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara menyeluruh
Sejarah perkembangan hukum dagang pada abad pertengahan (1000–1500 M) bermula di kota-kota pusat perdagangan seperti...
London dan Manchester
Florence dan Venesia
Berlin dan Munich
Amsterdam dan Rotterdam
New York dan Chicago
KUHD Indonesia terdiri dari dua buku, yaitu...
Buku I tentang Orang dan Buku II tentang Benda
Buku I tentang Dagang pada Umumnya dan Buku II tentang Hak-Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran
Buku I tentang Perikatan dan Buku II tentang Pembuktian
Buku I tentang Perusahaan dan Buku II tentang Surat Berharga
Buku I tentang Badan Usaha dan Buku II tentang Kepailitan
Dalam perkembangannya, istilah "Pedagang" dalam KUHD dianggap tidak relevan lagi dan digantikan dengan konsep yang lebih luas, yaitu...
Saudagar
Perusahaan/Pengusaha
Buruh
Komisioner
Makelar
Code de Commerce yang diterbitkan pada tahun 1807 merupakan kodifikasi hukum dagang pada masa pemerintahan...
Raja Louis XIV
Ratu Wilhelmina
Napoleon Bonaparte
Colbert
Ratu Elizabeth I
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Menurut Pasal 2 KUHD, yang dimaksud dengan Pedagang adalah mereka yang…
Membuka toko kelontong di rumahnya.
Melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Menjual barang milik negara.
Bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Unsur utama dari pengertian “Menjalankan Perusahaan” menurut Doktrin dan Yurisprudensi adalah, kecuali…
Terus-menerus (tidak terputus).
Terang-terangan (legal).
Bertujuan mencari keuntungan (profit oriented).
Dilakukan secara insidental atau sesekali.
Adanya pembukuan.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Kewajiban membuat pembukuan bagi setiap orang yang menjalankan perusahaan diatur dalam KUHD Pasal…
Pasal 1
Pasal 6
Pasal 10
Pasal 18
Pasal 22
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Berapa lama jangka waktu penyimpanan buku-buku catatan perusahaan (pembukuan) yang diwajibkan oleh Pasal 6 ayat (3) KUHD?
5 Tahun
10 Tahun
20 Tahun
30 Tahun
Seumur hidup perusahaan
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Apa fungsi utama pembukuan bagi pihak ketiga (Kreditur)?
Untuk menghitung pajak penghasilan.
Untuk mengetahui sejarah pendirian perusahaan.
Untuk menilai kelayakan kredit dan kemampuan bayar perusahaan.
Untuk menentukan gaji karyawan.
Untuk memata-matai rahasia dagang.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Perbedaan mendasar antara “Pedagang” dalam konsep lama dan “Pengusaha” dalam konsep modern adalah…
Pedagang hanya mencari untung, Pengusaha mencari rugi.
Pedagang hanya jual-beli barang, Pengusaha mencakup jasa dan manufaktur.
Pedagang harus berbadan hukum, Pengusaha tidak.
Pedagang diatur dalam KUHPerdata, Pengusaha diatur dalam KUHP.
Tidak ada perbedaan, keduanya sama persis.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Jika terjadi sengketa dagang di pengadilan, pembukuan yang dibuat oleh pengusaha berfungsi sebagai…
Alat pembayaran yang sah.
Alat bukti permulaan.
Syarat sahnya gugatan.
Jaminan pelunasan utang.
Dasar penentuan hakim.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Pasal 3 KUHD mengklasifikasikan perbuatan dagang sebagai…
Perbuatan membeli barang untuk dipakai sendiri.
Perbuatan membeli barang untuk dijual kembali atau disewakan.
Perbuatan memproduksi barang dari bahan mentah.
Perbuatan menyimpan uang di bank.
Perbuatan mewariskan harta kekayaan.
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembukaan buku catatan perusahaan (representation) demi kepentingan pemeriksaan perkara. Hal ini diatur dalam KUHD Pasal…
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 15
Bagian 2: Pedagang, Pengusaha, & Pembukuan — Konsep Caveat Venditor dalam hubungan pedagang dan konsumen berarti…
Biarlah pembeli yang waspada.
Biarlah penjual yang waspada/bertanggung jawab.
Pembeli adalah raja.
Penjual selalu benar.
Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.
Bagian 3: Perantara Dagang — Seorang perantara yang diangkat oleh Presiden (atau pejabat yang ditunjuk), disumpah, dan bertindak atas nama prinsipalnya disebut…
Komisioner
Makelar
Ekspeditor
Agen
Distributor
Bagian 3: Perantara Dagang — Perbedaan utama antara Makelar dan Komisioner terletak pada…
Makelar mendapat upah, Komisioner tidak.
Makelar bertindak atas nama prinsipal, Komisioner atas nama sendiri.
Makelar bertanggung jawab penuh, Komisioner tidak bertanggung jawab.
Makelar bekerja tetap, Komisioner bekerja insidental.
Makelar diatur dalam KUHPerdata, Komisioner dalam KUHD.
Menahan barang sampai upahnya dibayar, disebut hak…
Hak Veto
Hak Retensi
Hak Opsi
Hak Preferensi
Hak Privilege
Hubungan hukum antara Pemberi Kuasa (Principal) dan Makelar didasarkan pada perjanjian…
Perjanjian Kerja (Perburuhan)
Perjanjian Pemberian Kuasa (Lastgeving)
Perjanjian Jual Beli
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Penitipan Barang
Seorang perantara yang tugas utamanya mencarikan alat angkut yang tepat untuk mengirim barang dan bertanggung jawab kepada prinsipal disebut…
Pengangkut
Ekspediter
Agen Perjalanan
Kurir
Nahkoda
Apakah Komisiner wajib menyebutkan nama prinsipalnya (pemberi kuasa) kepada pihak ketiga saat membuat perjanjian?
Wajib, agar perjanjian sah.
Wajib, jika diminta oleh pihak ketiga.
Tidak wajib, karena Komisiner bertindak atas namanya sendiri.
Tergantung kesepakatan dengan notaris.
Wajib, sesuai Pasal 62 KUHD.
Jika seorang Makelar meninggal dunia atau pailit, maka jabatannya sebagai makelar…
Dapat diwariskan ke anaknya.
Dapat dijual ke orang lain.
Dilepas/berakhir secara otomatis.
Tetap berlaku selamanya.
Digantikan oleh negara.
Agen perjalanan (Travel Agent) dalam hukum dagang seringkali dikategorikan menjalankan fungsi yang mirip dengan…
Makelar
Komisiner (dalam hal penjualan tiket atas nama sendiri)
Bursa Dagang
Pengacara
Notaris
Pihak yang menyelenggarakan pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dan mengikatkan diri untuk menjaga keselamatan barang tersebut disebut…
Ekspeditur
Pengangkut
Makelar
Buruh Angkut
Penerima Barang
Salah satu syarat formil untuk menjadi Makelar resmi menurut KUHD adalah…
Memiliki modal minimal 1 Miliar Rupiah.
Mengangkat sumpah di Pengadilan Negeri setempat.
Memiliki kantor di ibukota negara.
Berusia minimal 40 tahun.
Memiliki gelar Sarjana Hukum.
Manakah di bawah ini yang merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum?
Perseroan Terbatas (PT)
Yayasan
Koperasi
Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Milik Negara (Persero)
Dalam Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship), tanggung jawab pemilik terhadap utang perusahaan adalah…
Terbatas pada modal yang disetor.
Terbatas pada aset perusahaan saja.
Tidak terbatas (sampai harta pribadi).
Ditanggung oleh negara.
Ditanggung bersama karyawan.
Ciri khas dari Firma (Fa) dibandingkan dengan persekutuan perdata lainnya adalah…
Menggunakan nama bersama dan tanggung jawab sekutu bersifat tanggung renteng.
Adanya pemisahan harta kekayaan yang tegas.
Adanya sekutu pasif dan sekutu aktif.
Modal terbagi atas saham-saham.
Didirikan harus dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam Persekutuan Komanditer (CV), sekutu yang hanya menyetorkan modal dan tidak boleh terlibat dalam pengurusan sehari-hari disebut…
Sekutu Komplementer
Sekutu Aktif
Sekutu Komanditer (Pasif)
Direktur Utama
Komisaris
Apa konsekuensi hukum jika seorang Sekutu Komanditer (Pasif) dalam CV ikut campur dalam pengurusan (tindakan manajerial) perusahaan?
Ia mendapat gaji tambahan.
Ia bisa diangkat menjadi Direktur.
Badan usaha yang merupakan subjek hukum mandiri, memiliki harta kekayaan terpisah dari pemiliknya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas adalah
Firma
CV
Maatschap
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Dagang (UD)
"Tanggung renteng" dalam Firma berarti
Tiap sekutu hanya bertanggung jawab sebesar modalnya
Kreditur dapat menagih seluruh utang firma kepada salah satu sekutu saja, sampai harta pribadinya
Utang firma hanya dibayar jika firma untung
Tanggung jawab dibagi rata sesuai jumlah sekutu
Sekutu yang tidak bersalah tidak perlu membayar utang
Dokumen legalitas utama untuk pendirian sebuah CV adalah
Akta Notaris yang didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Hanya perjanjian lisan antar sekutu
Surat izin tetangga
SK Pengesahan dari Menteri Keuangan
Sertifikat tanah
Perbedaan mendasar antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum terletak pada
Jumlah karyawan
Pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan badan usaha
Lokasi kantor
Jenis barang yang dijual
Kewajiban membayar pajak
Siapakah organ Perseroan Terbatas (PT) yang berwenang mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dewan Komisaris
Direksi
Sekutu Komanditer
Manager HRD
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam PT memiliki wewenang untuk
Menjalankan operasional sehari-hari
Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Komisaris
Menandatangani kontrak dengan supplier
Mengawasi pekerjaan karyawan harian
Kapan status badan hukum sebuah PT diperoleh
Saat akta pendirian ditandatangani notaris
Saat NPWP perusahaan terbit
Saat mendapat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Saat melakukan kegiatan usaha pertama kali
Saat didaftarkan di Pengadilan Negeri
Sekutu dalam Firma yang namanya digunakan sebagai nama Firma disebut juga
Sleeping Partner
Silent Partner
Firmant
Nameless Partner
Sekutu Komplementer (biasanya semua sekutu adalah komplementer)
Dalam hal terjadi kepailitan pada Persekutuan Firma, maka
Hanya harta firma yang disita
Harta pribadi para sekutu juga dapat disita untuk melunasi utang
Negara akan menanggung utang tersebut
Utang dianggap lunas demi hukum
Para sekutu hanya wajib lapor diri
Badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) pada dasarnya adalah bentuk khusus dari
Perseroan Terbatas
Firma
Koperasi
Yayasan
BUMN
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berikut ini yang bukan merupakan syarat sah perjanjian adalah
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu (Objek tertentu)
Suatu sebab yang halal (Kausa yang halal)
Perjanjian harus dibuat secara tertulis di hadapan notaris
Asas Pacta Sunt Servanda dalam hukum kontrak berarti
Perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik
Para pihak bebas menentukan isi perjanjian
Perjanjian lahir sejak adanya kesepakatan
Suatu kondisi dimana debitur tidak melaksanakan kewajiban prestasinya sama sekali, atau terlambat, atau melaksanakan tapi tidak sesuai, disebut
Overmacht
Force Majeure
Wanprestasi
Rechtsverwerking
Zaakwaarneming
Bagian kontrak yang memuat latar belakang atau alasan para pihak mengadakan perjanjian disebut
Komparisi
Recital (Premisse)
Definisi
Klausula Baku
Penutup
Jika syarat subjektif (Sepakat dan Kecakapan) dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka akibat hukumnya adalah
Perjanjian batal demi hukum (null and void).
Perjanjian dapat dibatalkan (voidable).
Perjanjian tetap sah sempurna.
Perjanjian berubah menjadi undang-undang.
Perjanjian tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Keadaan memaksa (Force Majeure) membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi jika
Debitur lupa membayar utang.
Debitur tidak memiliki uang.
Terjadi peristiwa tak terduga di luar kesalahan debitur yang menghalangi pemenuhan prestasi.
Harga barang di pasar naik.
Kreditur menolak pembayaran.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengatur tentang asas
Konsensualisme
Kebebasan Berkontrak
Itikad Baik (Goede Trouw)
Kepribadian
Kekuatan Mengikat
Berikut ini yang termasuk perjanjian innominat (tidak bernama/tumbuh dalam praktek bisnis) adalah
Jual Beli
Sewa Menyewa
Tukar Menukar
Leasing (Sewa Guna Usaha)
Pemberian Kuasa
Klausul dalam kontrak yang mengatur tentang pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa (Arbitrase atau Pengadilan) disebut
Choice of Law & Choice of Forum
Force Majeure Clause
Termination Clause
Confidentiality Clause
Assignment Clause
Pasal 1266 KUHPerdata mengatur tentang syarat batal dalam perjanjian timbal balik. Dalam praktik bisnis, pasal ini sering
Diwajibkan untuk dipatuhi secara mutlak.
Dikesampingkan (waived) agar pemutusan kontrak tidak perlu melalui putusan pengadilan.
Digunakan untuk memperkuat posisi debitur.
Tidak pernah digunakan sama sekali.
Hanya berlaku untuk perjanjian sewa menyewa.
Bagian awal kontrak yang menjelaskan identitas para pihak beserta kapasitas hukumnya untuk bertindak disebut
Judul
Komparisi
Recital
Pasal Definisi
Tanda Tangan
Asas Konsensualisme mengandung makna bahwa perjanjian lahir pada saat
Penyerahan barang.
Pembayaran lunas.
Tercapai kata sepakat (konsensus) antara para pihak.
Penandatanganan akta notaris.
Pendaftaran kontrak ke pengadilan.
Salah satu bentuk wanprestasi adalah
Membayar utang tepat waktu.
Mengirimkan barang dengan kualitas lebih baik dari yang diperjanjikan (tanpa biaya tambahan).
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Meminta perpanjangan waktu sebelum jatuh tempo dan disetujui kreditur.
Melaksanakan prestasi dalam keadaan memaksa.
Dalam perjanjian sewa guna usaha (Leasing) dengan hak opsi (Finance Lease), lessee memiliki hak untuk
Menjual barang leasing kapan saja.
Membeli barang modal tersebut pada akhir masa sewa dengan nilai sisa yang disepakati.
Tidak membayar cicilan jika barang rusak.
Mengembalikan barang kapan saja tanpa denda.
Mengklaim barang tersebut sebagai miliknya sejak awal perjanjian.
Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) berkaitan dengan
Pengalihan piutang dagang kepada perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran di muka.
Penyewaan barang modal oleh lessor kepada lessee.
Pertukaran barang sejenis tanpa pembayaran.
Penjaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah.
Jaminan kebendaan memiliki ciri Droit de suite, yang artinya...
Hak jaminan tersebut musnah jika barang berpindah tangan.
Hak jaminan senantiasa mengikuti bendanya di tangan siapapun benda itu berada.
Hak jaminan hanya berlaku bagi kreditur pertama.
Hak jaminan tidak dapat dieksekusi.
Hak jaminan bergantung pada kebaikan hati debitur.
Gadai (Pand) menurut Pasal 1150 KUHPerdata mensyaratkan adanya Inbezitstelling, yaitu...
Barang jaminan tetap dikuasai oleh Debitur.
Barang jaminan harus didaftarkan ke kantor lelang.
Barang jaminan harus diserahkan kekuasaannya (fisik) kepada Kreditur.
Barang jaminan harus berupa tanah.
Barang jaminan boleh dijual oleh debitur.
Lembaga jaminan yang digunakan untuk membebani hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah...
Gadai
Fidusia
Hipotek
Hak Tanggungan
Cessie
Objek jaminan Fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 adalah...
Hanya benda tidak bergerak.
Benda bergerak (berwujud/tidak berwujud) dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
Hanya tanah dan bangunan.
Hanya kapal laut berukuran besar.
Hanya surat berharga.
Perbedaan mendasar antara Gadai dan Fidusia terletak pada...
Objeknya (Gadai tanah, Fidusia mobil).
Penguasaan bendanya (Gadai pada kreditur, Fidusia pada debitur).
Nilai utangnya (Gadai kecil, Fidusia besar).
Sifat perjanjiannya (Gadai pokok, Fidusia accessoir).
Tidak ada perbedaan.
Hipotek saat ini (setelah berlakunya UU Hak Tanggungan dan UU Pelayaran/Penerbangan) hanya berlaku untuk objek...
Tanah dan Bangunan.
Kapal Laut dengan bobot kotor 20 m3 ke atas dan Pesawat Terbang.
Mobil mewah.
Saham perusahaan.
Mesin pabrik.
Apa yang dimaksud dengan sifat perjanjian jaminan yang Accessoir?
Perjanjian jaminan adalah perjanjian yang berdiri sendiri.
Perjanjian jaminan keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok (utang piutang).
Perjanjian jaminan lebih penting daripada perjanjian pokok.
Perjanjian jaminan dapat dialihkan tanpa utang pokok.
Perjanjian jaminan tidak dapat dihapuskan.
Parate Eksekusi adalah...
Eksekusi yang dilakukan melalui gugatan perdata biasa.
Kewenangan kreditur untuk menjual sendiri objek jaminan (lelang) tanpa titel eksekutorial pengadilan jika debitur wanprestasi.
Eksekusi yang dilakukan oleh preman/debt collector secara paksa.
Eksekusi yang harus menunggu debitur pailit.
Eksekusi yang dilakukan oleh kepolisian.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mengubah prosedur eksekusi Jaminan Fidusia, di mana...
Kreditur boleh menarik kendaraan di jalan secara paksa kapan saja.
Kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (harus ke pengadilan) jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.
Jaminan Fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial.
Polisi wajib membantu penarikan kendaraan tanpa surat perintah pengadilan.
Fidusia dihapuskan dari sistem hukum Indonesia.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dibuat di hadapan...
Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Camat
Kepala Desa
Hakim
Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan di...
Kantor Pertanahan (BPN).
Kantor Pendaftaran Fidusia (Kemenkumham).
Kantor Kelurahan.
Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan.
Jika debitur pemilik rumah yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan jatuh pailit, maka kedudukan Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan adalah...
Kreditur Konkuren (berbagi rata).
Kreditur Separatis (pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi).
Kreditur Preferen (di atas semua kreditur).
Kreditur Subordinasi (paling akhir).
Pembebanan Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini merupakan perwujudan dari asas...
Asas Spesialitas
Asas Publisitas
Asas Tak Dapat Dibagi-bagi
Asas Nasionalitas
Asas Kekeluargaan
Dalam kasus Budi meminjam uang ke Bank dengan jaminan rumah, jika Budi wanprestasi, apakah Bank boleh langsung memiliki rumah tersebut (memiliki secara fisik menjadi aset bank tanpa proses penjualan)?
Boleh, karena sudah diperjanjikan.
Boleh, jika Budi setuju.
Tidak Boleh (Batal demi hukum), karena dilarang memiliki benda jaminan (verval beding). Bank harus menjualnya melalui lelang.
Tergantung keputusan Direksi Bank.
Boleh, jika nilai utang lebih besar dari nilai rumah.
Salah satu alasan hapusnya Hak Tanggungan adalah...
Debitur meninggal dunia.
Kreditur meninggal dunia.
Hapusnya utang yang dijamin (pelunasan).
Sertifikat hilang.
Tanah tersebut disewakan ke orang lain.
Title Eksekutorial pada sertifikat Hak Tanggungan ditandai dengan irah-irah (kepala putusan) yang berbunyi...
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa"
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
"Atas Nama Presiden Republik Indonesia"
"Untuk Keadilan dan Kebenaran"
"Negara Hukum Republik Indonesia"
Apakah pesawat udara dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan?
Bisa, karena pesawat benda tidak bergerak.
Tidak bisa, pesawat dijaminkan dengan Hipotek atau Fidusia (tergantung praktik/komponen).
Bisa, jika pesawat sedang parkir di tanah.
Tidak bisa, pesawat tidak bisa dijaminkan.
Bisa, jika didaftarkan ke BPN.
Dalam eksekusi jaminan, jika hasil penjualan lelang melebihi jumlah utang debitur, maka sisanya...
Menjadi milik Kreditor.
Menjadi milik Kantor Lelang.
Menjadi milik Negara.
Harus dikembalikan kepada Debitur.
Disumbangkan ke yayasan sosial.
Jaminan kebendaan memberikan hak "Droit de Preference", artinya...
Kreditur pemegang jaminan berhak didahulukan pelunasannya dari hasil penjualan benda jaminan dibandingkan kreditur lain.
Kreditur bebas memilih barang jaminan.
Kreditur berhak menuntut debitur kemana saja.
Kreditur lebih disukai oleh debitur.
Kreditur berhak membatalkan utang.
Akta Jaminan Fidusia harus dibuat dengan...
Akta di bawah tangan.
Akta Notaris.
Akta PPAT.
Surat Pernyataan sepihak.
Kuitansi.
Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia adalah...
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 37 Tahun 2004
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 19 Tahun 2003
Klausula Baku yang isinya menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (eksonerasi) menurut Pasal 18 UUPK dinyatakan...
Sah dan mengikat.
Dapat dibatalkan.
Batal demi hukum.
Berlaku bersyarat.
Tergantung kesepakatan.
Sengketa konsumen dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga...
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Komnas HAM
Prinsip "Let the buyer beware" (biarlah pembeli yang waspada) dikenal dengan istilah...
Caveat Venditor
Caveat Emptor
Strict Liability
Salah satu hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UUPK adalah…
Hak untuk tidak membayar jika tidak puas.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak untuk memonopoli pasar.
Hak untuk merusak barang yang tidak sesuai.
Hak untuk meminta sumbangan kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha dilarang menawarkan barang/jasa dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis. Hal ini diatur dalam UUPK Pasal…
Pasal 4
Pasal 7
Pasal 10
Pasal 15
Pasal 20
Dalam sengketa parkir di mana kendaraan hilang, pengelola parkir sering berlindung di balik klausula "Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola". Berdasarkan UUPK, klausula ini…
Sah karena sudah tertulis di tiket.
Batal demi hukum karena merupakan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab.
Sah jika tiketnya mahal.
Sah jika ada CCTV.
Tergantung kebijakan mall.
Jika pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi, maka pelaku usaha melanggar…
Pasal 8 UUPK
Pasal 18 UUPK
Pasal 25 UUPK
Pasal 30 UUPK
Pasal 45 UUPK
Asas perlindungan konsumen yang menekankan pada keseimbangan kepentingan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah adalah…
Asas Manfaat
Asas Keadilan
Asas Keseimbangan
Asas Keamanan
Asas Kepastian Hukum
Di bawah ini yang merupakan kewajiban pelaku usaha adalah…
Membayar pajak tepat waktu.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memilih konsumen yang kaya saja.
Menjual barang dengan harga setinggi-tingginya.
Menutup-nutupi cacat barang.
Definisi Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah…
Keadaan di mana perusahaan rugi terus menerus.
Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Penutupan perusahaan oleh pemerintah.
Penyitaan aset oleh bank.
Penundaan pembayaran utang.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit menurut Pasal 2 ayat (1) adalah…
Debitur memiliki aset yang banyak.
Debitur mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Debitur melarikan diri ke luar negeri.
Debitur melakukan tindak pidana korupsi.
Debitur menderita kerugian selama 3 tahun berturut-turut.
Pihak yang bertugas mengurus dan membereskan harta pailit setelah putusan pailit diucapkan adalah…
Direksi perusahaan
Hakim Pengawas
Kurator
Polisi
Panitera
Tujuan utama dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah…
Untuk segera mempailitkan debitur.
Untuk menghukum debitur.
Memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian (restrukturisasi utang) agar terhindar dari kepailitan.
Untuk menyita seluruh aset debitur.
Untuk memenjarakan debitur.
Akibat hukum dari putusan pailit terhadap debitur adalah…
Debitur kehilangan hak perdatanya (tidak bisa menikah, dll).
Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Debitur langsung masuk penjara.
Debitur bebas dari segala utang.
Debitur boleh mendirikan perusahaan baru langsung.
Dalam kepailitan, kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan (gadai, fidusia, hak tanggungan) disebut…
Kreditor separatis
Kreditor preferen
Kreditor konkuren
Kreditor junior
Kreditor subordinasi
Jika dalam proses PKPU rencana perdamaian yang diajukan debitur ditolak oleh para kreditur, maka
PKPU diperpanjang.
Debitur dibebaskan.
Pengadilan harus menyatakan Debitur Pailit.
Utang dianggap lunas.
Pemerintah mengambil alih utang.
Perbedaan utama antara Kurator dan Pengurus (dalam PKPU) adalah
Kurator mengurus harta pailit, Pengurus mendampingi debitur dalam mengurus harta selama PKPU.
Kurator diangkat Presiden, Pengurus diangkat Hakim.
Kurator bekerja sukarela, Pengurus digaji.
Kurator hanya untuk BUMN, Pengurus untuk Swasta.
Tidak ada perbedaan.
Actio Pauliana dalam kepailitan adalah
Hak kurator untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur yang dilakukan sebelum putusan pailit.
Hak debitur untuk menolak dipailitkan.
Hak hakim untuk memecat kurator.
Hak kreditur untuk mengambil paksa barang debitur.
Hak negara untuk menyita aset korupsi.
Asas yang menyatakan bahwa harta kekayaan debitur merupakan jaminan bagi pelunasan utang kepada semua krediturnya secara bersama-sama (pasal 1131 & 1132 KUHPerdata) yang menjadi dasar kepailitan adalah asas
Pari Passu Prorata Parte (Paritas Creditorium)
Lex Specialis
Ne Bis In Idem
Audi et Alteram Partem
Presumption of Liability
