wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS ETIKA PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT 1C TA 2025

Total questions: 50

Worksheet time: 49mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apa definisi kesehatan?

a)

Keadaan sejahtera secara ekonomi yang memungkinkan seseorang mencapai keseimbangan fisik dan sosial.

b)

Keadaan sehat yang mencakup kebebasan dari penyakit menular.

c)

Keadaan sejahtera yang meliputi aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif.

d)

Kondisi tubuh manusia yang bebas dari cacat fisik dan gangguan mental.

e)

Suatu kondisi biologis yang mencerminkan tingkat imunitas tubuh individu.

2.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bagaimana kesehatan didefinisikan dalam konteks pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan?

a)

Kesehatan adalah hasil pelayanan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan kepada individu dan masyarakat.

b)

Kesehatan adalah keadaan optimal yang dicapai melalui tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.

c)

Kesehatan adalah kondisi individu yang bebas dari penyakit menular atau kronis.

d)

Kesehatan adalah keseimbangan mental dan fisik yang dicapai melalui pengobatan tradisional dan modern.

e)

Kesehatan adalah kemampuan seseorang untuk menjalani hidup secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.

3.

Menurut Undang-Undang Kesehatan, apa yang menjadi tujuan utama dari upaya kesehatan?

a)

Meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pengurangan angka penyakit.

b)

Menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan medis tanpa diskriminasi.

c)

Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

d)

Memberikan layanan medis modern kepada seluruh lapisan masyarakat.

e)

Menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai di setiap daerah.

4.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa saja jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam pengelompokan tenaga medis?

a)

Dokter, dokter gigi, dan bidan.

b)

Dokter, dokter gigi, dan apoteker.

c)

Dokter, dokter gigi, dan perawat.

d)

Dokter, dokter gigi, dan tenaga gizi.

e)

Dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan masyarakat.

5.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi berapa klasifikasi utama?

a)

Dua: tenaga medis dan tenaga paramedis.

b)

Tiga: tenaga medis, tenaga paramedis, dan tenaga administrasi.

c)

Lima: tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, dan tenaga teknik biomedika.

d)

Delapan: meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga teknik biomedika, dan tenaga lain.

e)

Sepuluh: termasuk semua jenis tenaga kesehatan dengan penambahan tenaga tradisional dan tenaga penunjang.

6.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa yang menjadi dasar utama dalam perencanaan tenaga kesehatan di Indonesia?

a)

Kebutuhan masyarakat berdasarkan survei kepuasan layanan kesehatan.

b)

Jumlah lulusan institusi pendidikan kesehatan setiap tahun.

c)

Proyeksi kebutuhan pelayanan kesehatan berbasis epidemiologi, demografi, dan kebijakan pemerintah.

d)

Kemampuan anggaran negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan.

e)

Penyesuaian jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan rasio internasional.

7.

Dalam konteks perencanaan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan UU Tenaga Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab utama dalam menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional?

a)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

b)

Kementerian Kesehatan bersama dengan organisasi profesi kesehatan.

c)

Pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

d)

Kementerian Kesehatan berdasarkan data dan rekomendasi dari lembaga terkait.

e)

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama dengan kementerian lain.

8.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa yang dimaksud dengan pengadaan tenaga kesehatan?

a)

Proses penugasan tenaga kesehatan dari satu wilayah ke wilayah lain.

b)

Proses perencanaan, rekrutmen, dan penempatan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.

c)

Proses sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan untuk memenuhi syarat legalitas.

d)

Proses pelatihan dan pengembangan kapasitas tenaga kesehatan yang sudah bertugas.

e)

Proses evaluasi kinerja tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

9.

Dalam UU Kesehatan, apa tujuan utama pengadaan tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)?

a)

Memenuhi target rasio tenaga kesehatan nasional.

b)

Memberikan pelayanan kesehatan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.

c)

Menurunkan angka pengangguran di kalangan lulusan pendidikan kesehatan.

d)

Meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat di daerah.

e)

Mengurangi ketergantungan pada tenaga kesehatan asing.

10.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa yang dimaksud dengan pendayagunaan tenaga kesehatan?

a)

A. Penempatan tenaga kesehatan pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan masyarakat.

b)

B. Pengembangan kapasitas tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan lanjutan.

c)

C. Pembagian tenaga kesehatan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan.

d)

D. Proses pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil.

e)

E. Pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

11.

Dalam UU Kesehatan, pendayagunaan tenaga kesehatan yang tepat berfokus pada hal berikut, kecuali:

a)

Menjamin pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

b)

Menempatkan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

c)

Mengoptimalkan peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar.

d)

Mengurangi jumlah tenaga kesehatan yang bertugas di daerah perkotaan.

e)

Memfasilitasi kerja sama antara tenaga kesehatan dan lembaga pendidikan kesehatan.

12.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa fungsi utama konsili tenaga kesehatan?

a)

Menyusun kebijakan terkait pendidikan tenaga kesehatan.

b)

Menyelesaikan sengketa antar tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan.

c)

Memberikan rekomendasi terkait standar pelayanan medis antar profesi kesehatan.

d)

Menyusun program pelatihan dan pengembangan untuk tenaga kesehatan.

e)

Mengatur jumlah dan distribusi tenaga kesehatan di seluruh wilayah.

13.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa peran utama organisasi profesi tenaga kesehatan?

a)

Menyusun kebijakan nasional terkait pengadaan tenaga kesehatan.

b)

Menjamin mutu pelayanan kesehatan dengan mengatur etika profesi dan standar kompetensi.

c)

Menyediakan fasilitas kesehatan bagi anggota profesi.

d)

Menetapkan gaji dan tunjangan untuk tenaga kesehatan.

e)

Mengatur hubungan antara tenaga kesehatan dan pemerintah daerah.

14.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, apa hak utama yang dimiliki oleh tenaga kesehatan?

a)

Mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah.

b)

Mendapatkan pendidikan lanjutan secara gratis.

c)

Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesional.

d)

Mendapatkan izin untuk membuka praktik pribadi.

e)

Mendapatkan kompensasi langsung dari pasien untuk setiap pelayanan.

15.

Berdasarkan UU Kesehatan, apa kewajiban utama tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat?

a)

Menjamin kepuasan pasien dalam setiap pelayanan yang diberikan.

b)

Memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan profesional sesuai standar.

c)

Menyediakan fasilitas kesehatan dengan biaya minimal.

d)

Mengutamakan layanan kesehatan bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas.

e)

Menyusun program kesehatan yang sesuai dengan anggaran pemerintah.

16.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apa yang dimaksud dengan psikotropika?

a)

Zat atau obat yang dapat menyebabkan kecanduan dengan efek fisik dan psikis.

b)

Zat atau obat yang digunakan untuk keperluan medis dalam pengobatan gangguan mental.

c)

Zat yang digunakan sebagai bahan baku narkotika dengan efek penghilang rasa sakit.

d)

Zat atau obat yang digunakan dalam pengobatan untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

e)

Zat yang digunakan dalam pengobatan penyakit jantung dan pembuluh darah.

17.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, psikotropika dikelompokkan menjadi beberapa golongan. Manakah yang termasuk dalam golongan IV psikotropika?

a)

Amfetamin, metanfetamin, dan kokain.

b)

Ganja, morfin, dan heroin.

c)

Diazepam, lorazepam, dan klordiazepoksida.

d)

Ekstasi, LSD, dan mariyuana.

e)

Psilocybin, mescaline, dan dimetiltryptamina.

18.

Dalam UU Narkotika dan Psikotropika, apa yang menjadi tujuan utama pengaturan golongan psikotropika?

a)

Meningkatkan produksi psikotropika untuk kebutuhan industri.

b)

Mengontrol penggunaan psikotropika agar tidak disalahgunakan dan digunakan sesuai dengan ketentuan medis.

c)

Menyediakan psikotropika dalam jumlah besar untuk konsumsi masyarakat.

d)

Mengizinkan penggunaan psikotropika oleh masyarakat tanpa pengawasan.

e)

Menetapkan harga jual psikotropika agar terjangkau oleh semua kalangan.

19.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apa yang dimaksud dengan precursor farmasi?

a)

Zat atau bahan yang digunakan dalam pembuatan obat yang dapat menimbulkan ketergantungan.

b)

Zat atau bahan yang digunakan dalam pembuatan narkotika yang dapat disalahgunakan.

c)

Zat atau bahan yang digunakan untuk membuat produk farmasi, tetapi tidak menyebabkan ketergantungan.

d)

Zat atau bahan yang digunakan untuk mengobati gangguan mental dan fisik.

e)

Zat atau bahan yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan kosmetik.

20.

Berdasarkan UU Narkotika, mana dari berikut ini yang termasuk contoh precursor farmasi?

a)

A. Amfetamin dan metanfetamin.

b)

B. Ganja dan kokain.

c)

C. Efedrin dan pseudoefedrin.

d)

D. Morfin dan heroin.

e)

E. LSD dan ekstasi.

21.

Dalam UU Kesehatan, apa tujuan pengaturan terhadap penggunaan dan peredaran precursor farmasi?

a)

Untuk meningkatkan produksi obat terlarang di masyarakat.

b)

Untuk memastikan bahwa precursor farmasi hanya digunakan untuk kepentingan medis yang sah.

c)

Untuk memungkinkan distribusi bebas precursor farmasi ke pasar global.

d)

Untuk mencegah penyalahgunaan precursor farmasi dalam pembuatan narkotika.

e)

Untuk memberikan izin penggunaan precursor farmasi bagi setiap individu yang membutuhkan.

22.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apa yang menjadi syarat utama dalam peredaran narkotika untuk kepentingan medis?

a)

Dapat diperjualbelikan secara bebas dengan izin dari pemerintah.

b)

Hanya dapat didistribusikan oleh apotek yang memiliki izin khusus.

c)

Harus didistribusikan oleh rumah sakit yang memiliki fasilitas khusus untuk narkotika.

d)

Dapat disalurkan hanya untuk keperluan penelitian ilmiah di bidang kesehatan.

e)

Harus memiliki izin distribusi yang diberikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

23.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, bagaimana peredaran psikotropika untuk kepentingan medis harus dilakukan?

a)

Diperbolehkan dijual bebas di apotek tanpa pengawasan khusus.

b)

Harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan pengawasan ketat.

c)

Hanya boleh didistribusikan melalui toko obat dengan lisensi pemerintah.

d)

Harus diperjualbelikan dengan cara yang sama seperti obat bebas.

e)

Dapat dijual tanpa resep dokter di apotek yang terdaftar.

24.

Berdasarkan UU Psikotropika, apa yang menjadi persyaratan utama dalam penyimpanan psikotropika di fasilitas kesehatan?

a)

Harus disimpan di tempat terbuka agar mudah diakses oleh tenaga medis dan masyarakat.

b)

Harus disimpan di ruang penyimpanan yang terkendali dan hanya dapat diakses oleh tenaga medis berwenang.

c)

Diperbolehkan disimpan di tempat umum dengan pengawasan minimal.

d)

Disimpan di lemari terbuka agar memudahkan penggunaan bagi pasien yang membutuhkan.

e)

Harus disimpan di ruang khusus tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

25.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagaimana peredaran precursor farmasi yang digunakan untuk pembuatan narkotika harus diawasi?

a)

Peredaran precursor farmasi dapat dilakukan tanpa pengawasan pemerintah.

b)

Peredaran precursor farmasi harus dilaksanakan dengan izin yang jelas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

c)

Peredaran precursor farmasi dapat dilakukan dengan bebas oleh perusahaan farmasi.

d)

Peredaran precursor farmasi hanya diperbolehkan di apotek yang terdaftar.

e)

Peredaran precursor farmasi hanya dapat dilakukan di luar negeri.

26.

Menurut UU Narkotika dan Psikotropika, apa yang harus dilakukan dalam hal penyimpanan precursor farmasi?

a)

Harus disimpan di ruang terbuka untuk kemudahan distribusi.

b)

Diperbolehkan disimpan di tempat umum dengan pengawasan minimal.

c)

Harus disimpan di ruang penyimpanan yang aman dan terkontrol dengan ketat oleh pihak yang berwenang.

d)

Dapat disimpan di ruang terbuka yang dapat diakses oleh semua orang

e)

Harus disimpan di rumah sakit tanpa pembatasan khusus

27.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, bagaimana prosedur yang benar dalam pemusnahan psikotropika yang sudah kadaluarsa atau tidak digunakan lagi?

a)

Psikotropika yang sudah kadaluarsa dapat dibuang begitu saja tanpa pengawasan.

b)

Pemusnahan harus dilakukan dengan cara yang aman dan diawasi oleh pihak yang berwenang.

c)

Psikotropika dapat diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan dengan persetujuan pemerintah.

d)

Pemusnahan psikotropika dapat dilakukan oleh tenaga medis tanpa prosedur tertentu.

e)

Psikotropika dapat dibuang ke lingkungan tanpa proses khusus.

28.

Berdasarkan UU Narkotika dan Psikotropika, siapa yang wajib melaporkan pemusnahan psikotropika yang tidak terpakai?

a)

Hanya pihak kepolisian yang berwenang untuk melaporkan.

b)

Setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki psikotropika wajib melaporkan pemusnahannya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

c)

Lembaga pendidikan kesehatan bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan psikotropika.

d)

Pihak farmasi yang memproduksi psikotropika wajib melaporkan pemusnahan yang dilakukan.

e)

Masyarakat yang mengetahui adanya pemusnahan psikotropika wajib melaporkan kepada pemerintah.

29.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagaimana prosedur yang benar dalam pemusnahan narkotika yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa?

a)

Narkotika dapat dibuang begitu saja tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

b)

Pemusnahan narkotika harus dilakukan dengan cara yang aman dan diawasi oleh pihak yang berwenang, seperti Kepolisian atau BPOM.

c)

Narkotika yang kedaluwarsa bisa digunakan kembali setelah pemeriksaan ulang.

d)

Pemusnahan dapat dilakukan oleh pihak rumah sakit tanpa melibatkan instansi lain.

e)

Pemusnahan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan dilaporkan kepada pemerintah.

30.

Berdasarkan UU Narkotika dan Psikotropika, siapa yang bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan narkotika yang tidak terpakai atau kedaluwarsa?

a)

Hanya pihak kepolisian yang harus melaporkan pemusnahan narkotika.

b)

Setiap rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menyimpan narkotika harus melaporkan pemusnahan narkotika kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

c)

Lembaga pendidikan kesehatan bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan psikotropika.

d)

Pihak farmasi yang memproduksi psikotropika wajib melaporkan pemusnahan yang dilakukan

e)

Masyarakat yang mengetahui adanya pemusnahan psikotropika wajib melaporkan kepada pemerintah.

31.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, bagaimana prosedur yang benar dalam pemusnahan precursor farmasi yang sudah tidak digunakan atau kedaluwarsa?

a)

Prekursor farmasi dapat dibuang begitu saja tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

b)

Pemusnahan precursor farmasi harus dilakukan dengan cara yang aman dan diawasi oleh pihak berwenang, seperti BPOM atau kepolisian.

c)

Prekursor farmasi yang sudah kadaluarsa dapat didistribusikan kembali dengan pemeriksaan ulang.

d)

Pemusnahan precursor farmasi dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan melaporkannya kepada pemerintah.

e)

Prekursor farmasi yang tidak terpakai dapat diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan.

32.

Menurut UU Narkotika dan Psikotropika, siapa yang bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan precursor farmasi yang sudah tidak terpakai?

a)

Hanya pihak kepolisian yang bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan precursor farmasi.

b)

Setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki precursor farmasi harus melaporkan pemusnahan tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

c)

Pihak farmasi yang memproduksi precursor farmasi wajib melaporkan setiap pemusnahan kepada pemerintah.

d)

Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaporkan pemusnahan precursor farmasi kepada lembaga internasional.

e)

Masyarakat umum yang mengetahui pemusnahan precursor farmasi harus melaporkan kepada lembaga pemerintah setempat.

33.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan psikotropika?

a)

Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat.

b)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Republik Indonesia.

c)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kesehatan.

d)

Rumah sakit yang memiliki izin khusus.

e)

Apotek dan distributor farmasi yang mengedarkan obat.

34.

Berdasarkan UU Narkotika, tindakan yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan peredaran narkotika dan psikotropika secara ilegal adalah:

a)

Pidana penjara dan/atau denda

b)

Pemberian penghargaan

c)

Pembebasan tanpa syarat

d)

Pemberian izin khusus

e)

Pembekuan izin usaha selama 6 bulan.

35.

Menurut UU Narkotika, apa sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi individu yang terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan pribadi?

a)

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

b)

Pidana penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.

c)

Pidana penjara dengan rehabilitasi medis selama 6 bulan.

d)

Pidana penjara dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.

e)

Pidana penjara dengan rehabilitasi sosial dan denda maksimal Rp 1 miliar.

36.

Berdasarkan UU Kesehatan dan UU Narkotika, apa tujuan utama dari pembinaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika?

a)

Memberikan sanksi administratif tanpa rehabilitasi.

b)

Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengulang kesalahan dengan hukuman lebih ringan.

c)

Mencegah penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui pendidikan dan rehabilitasi.

d)

Menambah hukuman penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

e)

Memberikan kompensasi kepada pelaku untuk tindakan yang telah dilakukan.

37.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagaimana prosedur penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas?

a)

Penarikan hanya dilakukan apabila ada laporan dari konsumen atau pasien.

b)

Penarikan dilakukan oleh produsen tanpa perlu melibatkan pemerintah.

c)

Penarikan dilakukan setelah ada keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

d)

Penarikan dilakukan berdasarkan keputusan pihak rumah sakit yang menerima sediaan farmasi tersebut.

e)

Penarikan dilakukan oleh distributor farmasi tanpa pengawasan pemerintah.

38.

Berdasarkan UU Kesehatan, apa yang harus dilakukan dengan sediaan farmasi yang sudah kadaluarsa atau tidak memenuhi standar kualitas?

a)

Diperbolehkan disebarkan kembali ke masyarakat dengan pengawasan ketat.

b)

Diperbolehkan dijual di pasar gelap dengan harga lebih murah.

c)

Harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cara yang aman.

d)

Bisa digunakan kembali setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh BPOM.

e)

Harus disimpan di gudang tanpa batas waktu selama menunggu keputusan lebih lanjut

39.

Menurut UU Kesehatan dan UU Nakes, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pemusnahan sediaan farmasi yang ditarik dari peredaran?

a)

Masyarakat yang mengetahui sediaan farmasi tersebut tidak layak edar.

b)

Pihak apotek yang pertama kali menerima sediaan farmasi tersebut.

c)

Pihak rumah sakit yang menggunakannya dalam pengobatan.

d)

Pihak produsen atau distributor yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut, di bawah pengawasan BPOM.

e)

Pemerintah daerah yang akan melakukan pemusnahan tanpa pengawasan khusus.

40.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran sediaan farmasi untuk memastikan kualitas dan keamanannya?

a)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

b)

Rumah sakit dan apotek yang menerima sediaan farmasi

c)

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota

d)

Produsen atau pabrik farmasi yang memproduksi sediaan tersebut

e)

Masyarakat umum yang menggunakan obat

41.

Berdasarkan UU Kesehatan, apa jenis sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau kualitas?

a)

Pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun.

b)

Pidana denda maksimal Rp 50 juta dan rehabilitasi sosial.

c)

Pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang kesehatan.

d)

Pidana ringan berupa denda tanpa hukuman penjara.

e)

Peringatan keras dari pemerintah dan pembekuan izin edar sementara.

42.

Menurut UU Kesehatan dan UU Nakes, apa tujuan dari pembinaan terhadap produsen dan distributor sediaan farmasi?

a)

Agar produsen dapat meningkatkan jumlah produksi sediaan farmasi.

b)

Agar sediaan farmasi dapat diedarkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

c)

Agar produsen dan distributor memastikan bahwa sediaan farmasi yang diproduksi aman, efektif, dan terjamin kualitasnya.

d)

Agar produsen dapat menghindari biaya produksi yang tinggi.

e)

Agar distributor dapat menjual sediaan farmasi di pasar global tanpa pembatasan.

43.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian?

a)

Pekerjaan yang hanya melibatkan pengadaan dan distribusi obat-obatan.

b)

Pekerjaan yang mencakup pengadaan, termasuk produksi, distribusi, dan pelayanan obat.

c)

Pekerjaan yang hanya melibatkan pembuatan obat-obatan di pabrik farmasi.

d)

Pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam memberikan terapi obat kepada pasien

e)

Pekerjaan yang hanya mencakup pengawasan di apotek dan rumah sakit.

44.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apa tujuan utama pengaturan pekerjaan kefarmasian di Indonesia?

a)

Untuk memastikan ketersediaan obat-obatan di seluruh wilayah Indonesia.

b)

Untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada produsen obat dalam mengatur distribusi obat.

c)

Untuk meningkatkan kualitas dan keamanan obat, serta memastikan penggunaan obat yang tepat dan efektif.

d)

Untuk mengurangi biaya produksi obat bagi rumah sakit dan apotek.

e)

Untuk mempercepat proses distribusi obat di apotek dan rumah sakit.

45.

Berdasarkan UU Kesehatan, apa yang diatur dalam pekerjaan kefarmasian terkait dengan pelayanan kesehatan?

a)

Pengelolaan obat dan bahan obat oleh tenaga farmasi untuk mencapai hasil terapi yang optimal.

b)

Penyediaan obat oleh rumah sakit untuk keuntungan finansial.

c)

Penyusunan resep obat oleh dokter dan penyediaan obat oleh apoteker tanpa pembatasan.

d)

Pengawasan obat yang hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

e)

Penyimpanan obat di apotek tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

46.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di Indonesia?

a)

Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.

b)

Tenaga medis yang bekerja di rumah sakit.

c)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

d)

Apoteker yang bekerja di rumah sakit atau apotek.

e)

Produsen dan distributor obat di Indonesia.

47.

Berdasarkan UU Kesehatan, apa yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan apotek?

a)

Pengaturan distribusi obat tanpa pembatasan dari pemerintah.

b)

Pelayanan obat yang hanya mengutamakan keuntungan ekonomi.

c)

Pengetahuan dan keterampilan tenaga farmasi untuk memastikan pelayanan yang aman, tepat, dan efektif bagi pasien.

d)

Penyusunan daftar obat yang hanya berdasarkan permintaan pasien.

e)

Penyimpanan obat yang tidak memerlukan pengawasan ketat.

48.

Pilihlah pernyataan yang benar mengenai kewajiban tenaga farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan!

a)

Kewajiban tenaga farmasi untuk mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku dalam memberikan pelayanan kesehatan.

b)

Kemampuan tenaga farmasi untuk bekerja dalam tim tanpa pengawasan.

c)

Kepatuhan tenaga farmasi dalam memilih obat berdasarkan harga terendah.

d)

Kemampuan tenaga farmasi untuk bekerja dengan cepat tanpa mempedulikan prosedur yang ada.

49.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di Indonesia?

a)

Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.

b)

Tenaga medis yang bekerja di rumah sakit.

c)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

d)

Apoteker yang bekerja di rumah sakit atau apotek.

e)

Produsen dan distributor obat di Indonesia.

50.

Menurut UU Kesehatan, apa konsekuensi yang dapat dihadapi oleh tenaga kefarmasian yang melanggar disiplin kerja dan ketentuan yang berlaku?

a)

Pemberian gaji yang lebih tinggi dan penghargaan dari institusi.

b)

Pemecatan langsung tanpa prosedur yang jelas.

c)

Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin praktik

d)

Penyuluhan ulang oleh instansi terkait tanpa sanksi lebih lanjut.

e)

Pemberian kesempatan untuk mengikuti pelatihan tanpa hukuman