Search Header Logo

UU No 2 Tahun 2002

Authored by MUHAMMAD DWIKI

Professional Development

Professional Development

Used 3+ times

UU No 2 Tahun 2002
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

50 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dalam perumusan UU No 2 tahun 2002 ada bebeberapa faktor yang mempengaruhi dengan mengingat 2 Tap MPR yakni...

TAP MPR NO.VI/MPR/2002 & TAP MPR NO. VII/MPR/2002

TAP MPR NO.VI/MPR/2000 & TAP MPR NO. VII/MPR/2000

TAP MPR NO.VII/MPR/2000 & TAP MPR NO.VIII/MPR/2000

TAP MPR NO.VII/MPR/2002 & TAP MPR NO.VIII/MPR/2002

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan maksud dari

Polri

Anggota Polri

Kepolisian

Kamtibmas

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam undang-undang adalah..

Penyidik

Penyelidik

Penyidik pembantu

Penyelidikan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan...

Penyidik

Penyelidik

Penyidikan

Penyelidik

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya..

Penyidik pembantu

Penyelidikan

Penyelidik

Penyidikan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidamg pemeliharaan kamtibmas,penegakan hukum , perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.Tertuanh dalam pasal

Pasal 13

Pasal 14

Pasal 4

Pasal 2

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tujuan kepolisian sebagaimana tertuang pasal 4 UU No 2 Tahun 2002 yakni

Kepolisian negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamtibmas, penegakan hukum, pelindung dan pengayom masyarakat

Kepolisian negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia

Kepolisian negara republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum,serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri

Kepolisian negara republik Indonesia berada dibawah presiden

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?